PENGERTIAN DAN TUJUAN KEMITRAAN
Kemitraan usaha adalah suatu
strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu
tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan,
saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Kemitraan usaha baik dalam
skala usaha kecil maupun besar pada akhirnya tidak hanya sekedar memberi
keuntungan pada pihak yang bermitra, tetapi pula akan berdampak pada
pihak-pihak lain atau masyarakat secara umum. Oleh karena itu, Tujuan dari Kemitraan
ialah.
1. Meningkatkan pendapatan usaha dan masyarakat
2. Mendukung efisiensi ekonomi
3. Memperkuat kemampuan bersaing
4. Menghindari persaingan yang tidak sehat dan saling mematikan
5. Menghindari monopoli yang dapat menyebabkan distorsi dalam pasar
6. Membangun tata dunia usaha yang kuat dengan tulang punggung
usaha yang tangguh dan saling mendukung melalui ikatan Kerjasama.
Tujuan tersebut tentu saja dapat terus
berjalan jika kedua belah pihak menaati atau mematuhi kesepakatan-kesepakatan
yang sudah dibuat dan disetujui bersama.
MANFAAT KEMITRAAN
Adapun manfaat Kemitraan
usaha antara lain dibedakan atas:
- Manfaat produktivitas
Produktivitas adalah suatu model ekonomi yang diperoleh dari membagi
output dengan input. Suatu produktivitas dapat dikatakan meningkat bila dengan
input yang tetap diperoleh output yang semakin besar.
- Manfaat efisiensi
Manfaat efisiensi dapat diartikan sebagai dicapainya cara kerja yang
hemat, tidak terjadi pemborosan, dan menunjukkan keadaan menguntungkan, baik
dilihat dari segi waktu, tenaga maupun biaya. Ini dapat dicapai karena dalam
Kemitraan mengikat pihak-pihak yang bermitra untuk mentaati segala kesepakatan,
serta terjadi spesialisasi tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kemampuan
yang dimiliki masing-masing.
- Manfaat jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
Sebagai akibat adanya manfaat produktivitas dan efisiensi, maka dengan
kemitraan akan dicapai pula manfaat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
Dengan adanya penggabungan dua potensi dan kekuatan untuk menutupi kelemahan
dari masing-masing pihak yang bermitra, maka akan dihasilkan tingkat
produktivitas yang tinggi dan efisiensi serta efektivitas.
- Manfaat dalam risiko
Dalam kemitraan kedua pihak memberi peran yang sesuai dengan kemampuan
masing-masing, sehingga keuntungan atau kerugian yang dicapai atau diderita
kedua pihak sesuai dengan peran dan kekuatan masing-masing. Hal ini berarti
bahwa dalam kemitraan, ada rasa senasib sepenanggungan antara pihak yang
bermitra sehingga jika ada resiko ditanggung bersama antara pihak yang
bermitra, sehingga resiko yang ditanggung masing-masing pihak menjadi
berkurang.
KEMITRAAN LEMBAGA KEUANGAN PENANAM MODAL ATAU INVESTASI
Kemitraan merupakan sarana bagi
pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam melakukan kerja
sama dengan penanam modal. Dan kemitraan antara penanam modal dengan usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat di laksanakan dalam berbagai bentuk
kerja sama sesuai dengan pasal 26 undang – undang nomor 20 tahun 2008 yaitu:
inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan
serta bentuk – bentuk kemitraan lainnya, seperti: bagi hasil, kerjasama
operasional, usaha patungan (joint venture) dan penyembeluaran (outsourching).
BENTUK KEMITRAAN DAN CONTOHNYA
Berikut merupakan beberapa bentuk kemitraan beserta dengan contohnya
1)
Kemitraan Dalam Bentuk Inti-Plasma
Kemitraan
dengan bentuk inti-plasma adalah adalah suatu jalinan kemitraan antara kelompok
mitra dengan perusahaan mitra, yang dalam perusahaan mitra tersebut melakukan
atau bertindak yakni sebagai inti dan kelompok mitra yakni sebagai plasma. Pada
pola inti plasma, usaha besar maupun menengah menjadi inti untuk dapat membina
dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasmanya. Perusahaan yang bertindak
sebagai inti memberikan suatu pembinaan yakni dimulai dari menyediakan sarana
dan prasarana produksi, bimbingan dalam mengerjakan pekerjaan secara teknis,
pemasaran hingga hasil dari produksi.
Contoh pola
kemitraan inti plasma adalah usaha peternakan ayam potong/broiler di kabupaten
Grobogan, yang merupakan salah satu usaha pengembangan ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada sektor agribisnis. Dengan pola kemitraan ini peternak diuntungkan
dari segi permodalan, sedangkan perusahaan inti diuntungkan karena bisa
memasarkan hasil produksi.
2)
Kemitraan Dalam Bentuk Subkontrak
Pola kemitraan sub kontrak merupakan pola kemitraan antara perusahaan mitra usaha dengan kelompok mitra usaha yang memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan mitra sebagai bagian dari produksinya. Pola sub kontrak ditandai dengan adanya kesepakatan tentang kontrak bersama yang mencakup volume, harga, mutu, dan waktu.
Contoh pola kemitraan sub kontrak yaitu kemitraan
antara petani tebu dengan Pabrik Gula Ngadirejo Kabupaten Kediri. Kemitraan Sub
Kontrak tersebut terjalin sangat erat karena adanya keadaan saling membutuhkan.
Petani membutuhkan permodalan yang tinggi dari Pabrik Gula Ngadirejo, sedangkan
Pabrik Gula Ngadirejo membutuhkan pasokan tebu yang didapat dari petani tebu.
Petani tebu tidak hanya membutuhkan permodalan yang tinggi dari Pabrik Gula
Ngadirejo, namun petani tebu juga membutuhkan pembinaan dalam perencanaan
produksi mulai dari tanam hingga panen yang meliputi sumber daya manusia,
permodalan, teknologi, dan manajemen, selanjutnya jaminan pengolahan setelah
panen yang harus memenuhi syarat dan ketentuan Pabrik Gula yaitu MBS (manis,
bersih, dan segar), dan jaminan pemasaran dari Pabrik Gula Ngadirejo Kabupaten Kediri
yang nantinya hasil dari penjualan gula yang dilakukan Pabrik Gula Ngadirejo
akan memberikan jaminan pendapatan terhadap petani tebu mitra.
3)
Kemitraan Dalam Bentuk Waralaba
Waralaba adalah hubungan kemitraan dimana usaha
menengah atau besar yang mempunyai waralaba memberikan hak lisensi merk kepada
usaha kecil. dengan disertai bimbingan, pendistribusian, dan bantuan dari
manajemen. Pemberi waralaba (franchisor) wajib memberikan pembinaan dalam
bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan
pengembangan kepada penerima waralaba (franchisee).
Beberapa contoh kemitraan dalam bentuk waralaba
dibidang minuman kopi yaitu Kopi Janji Jiwa, Kopi Kulo, Kopi Yor, HAUS, Co.Choc
dan Coffee Toffee
4)
Kemitraan Dalam Bentuk Perdagangan Umum.
Perdagangan Umum adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, dimana usaha menengah atau usaha besar memasarkan hasil produksi usaha kecil atau usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar mitranya. Dalam kegiatan perdagangan pada umumnya, kemitraan antara usaha besar atau usaha menengah dengan usaha kecil dapat berlangsung dalam bentuk kerjasama pemasaran produk, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha kecil mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar atau usaha menengah.
Contohnya yaitu kegiatan bisnis hortikultura, dimana
kelompok tani hortikultura bergabung dengan koperasi kemudian bermitra dengan
swalayan atau kelompok supermarket. Petani memiliki kewajiban untuk memasok
barang-barang sesuai dengan persyaratan dan kualitas produk yang telah
disepakati bersama.
5)
Kemitraan dalam bentuk distribusi dan
keagenan.
adalah jalinan kemitraan antara kelompok mitra dengan suatu perusahaan mitra yang kemudian di dalam suatu kelompok mitra tersebut memproduksi suatu komponen yang dibutuhkan oleh perusahaan mitra sebagai bagian dari produksi yang dihasilkannya.
Contohnya yaitu suatu usaha masker organik yang bernama MaskYourNeeds
memiliki agen penjual dan distributor resemi di berbagai daerah di Indonesia,
seperti Bekasi, Jakarta, Surabaya, dll , agen tersebut memiliki hak yang khusus
yakni membantu memasarkan dan mempromosikan produk masker organik yang berasal
dari pusat usaha.
PENGERTIAN DAN TUJUAN BUILD OPERATE AND TRANSFER (BOT)
Build-Operate-Transfer
(BOT) atau juga dikenal sebagai Bangun Guna Serah (BGS) merupakan salah satu
bentuk kerjasama antara pemerintah dan swasta yang memiliki tujuan untuk
pengelolaan infrastruktur, di mana perusahaan tersebut bersedia untuk
membiayai, merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya
sendiri dan kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan proyek
bangunan tersebut sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan
kembali kepada Pemerintah atau BUMN pada akhir masa konsesi. Kerja sama ini
dilakukan juga dalam tujuan untuk
Jadi, keberadaan BOT adalah untuk memenuhi kebutuhan praktek, di mana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana untuk membangun, namun dana tersebut tidak tersedia. Di sisi lain, investor memerlukan lahan atau tanah untuk membangun. Dua sisi kebutuhan tersebut kemudian bertemu dan dituangkan dalam perjanjian BOT. Pada umumnya perjanjian yang dibuat oleh para pihak baik dalam bentuk perjanjian BOT didesain sesuai dengan kehendak para pihak itu sendiri, sepanjang perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ataupun kaidah hukum yang berlaku.
MANFAAT BOT
Manfaat kerjasama
BOT bagi pihak pemerintah :
- Pemerintah sebagai pemilik lahan/tanah, tidak
perlu mengeluarkan biaya untuk membangun infrastruktur beserta dengan
fasilitasnya, sehingga hal ini dapat mengurangi beban anggaran dalam APBN/APBD.
- Meskipun pemerintah tidak memliki anggaran yang
cukup, Pemerintah tetap dapat membangun infrastruktur beserta dengan
fasilitasnya, sehingga kebutuhan dan kepentingan masyarakat tetap dapat
terlayani, mengingat pembangunan proyek dilakukan dengan pendanaan dari pihak
swasta.
- Pemerintah tetap dapat melaksanakan pembangunan
infrastruktur untuk kepentingan umum di atas tanah yang dimilikinya tanpa harus
mengalihkan atau melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain, sehingga
asset-asset milik negara dapat terjaga dengan baik.
Manfaat
kerjasama BOT bagi pihak swasta :
- Kerjasama BOT memberikan kesempatan atau peluang
kepada pihak swasta untuk berperan serta
dalam pembangunan fasilitas.
- Bagi pihak swasta, kerjasama BOT merupakan
peluang bisnis berinvestasi selama jangka waktu tertentu untuk mengambil
keuntungan yang wajar melalui pengoperasian sarana dan prasarana yang sudah
dibangun.
- Pihak swasta dapat mengembangkan usaha di atas
lahan strategis yang pada umumnya dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah, tanpa
harus membeli tanah atau lahan kosong.
CONTOH
DARI KERJASAMA BUILD-OPERATE-TRANSFER (BOT)
Salah satu contoh kerjasama Build-Operate-Transfer (BOT) yaitu pembangunan jalan tol Cinere -- Jagorawi. Pada kasus ini, biaya pembangunan seluruhnya ditanggung oleh pihak investor (PT. Trans Lingkar Kita Jaya) senilai Rp420.000.000.000,-. Sedangkan pemerintah memiliki hak atas tanah yang akan dibangun oleh pihak swasta tersebut.
Proyek
pembangunan ini dipegang oleh 4 perusahaan sebagai pemilik saham yaitu PT.
Transindo Karya Investama dengan saham sebesar Rp 327.634.000.000, PT. Waskita
Karya (Persero) dengan saham sebesar Rp 76.208.000.000, PT. Jalan Lingkarluar
Jakarta dengan saham sebesar Rp 3.158.000.000, dan PT. Kopnatel Jaya dengan
saham sebesar Rp 3.158.000.000. Masa konsensi yang dimiliki oleh perusahaan ini
dalam pengoperasian jalan tol untuk mengembalikan modal dan mendapatkan fee yaitu selama 35
tahun.
KESIMPULAN
Kemitraan
Lembaga Keuangan Penanam Modal/Investasi dan Build Operates Transfer (BOT),
keduanya merupakan hal yang berbeda, dimana Kemitraan adalah suatu strategi
bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, yaitu antara Usaha Kecil
dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar, dalam jangka waktu tertentu
untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan, saling
memperkuat, dan saling menguntungkan. Sedangkan, Build Operates Transfer (BOT)
merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dan swasta yang memiliki tujuan
untuk pengelolaan infrastruktur, di mana pihak swasta bersedia untuk membiayai,
merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan
kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut
sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada
Pemerintah atau BUMN pada akhir masa konsesi. Meski berbeda pada dasarnya keduanya
merupakan bentuk kerja sama yang didasari oleh prinsip saling membutuhkan, saling
menguntungkan dan saling melengkapi. Dan, Inti dari tujuan dan manfaat yang ada
dalam kemitraan usaha dan BOT yaitu saling mendukung satu sama lain dalam
bidangnya untuk dapat mencapai suatu tujuan bersama yang bermanfaat bagi ekonomi,
lingkungan sekitar dan juga masyarakat umum.
Komentar
Posting Komentar